Ticker

6/recent/ticker-posts

Kehadiran Mardani di Lembaga Anti Rasuah Ternyata Terkait Dugaan Suap Pengalihan IUP, Beredar Surat Pemanggilan KPK

Kehadiran Mardani di Lembaga Anti Rasuah Ternyata Terkait Dugaan Suap Pengalihan IUP, Beredar Surat Pemanggilan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada Kamis (2/6/2022) lalu. Kepada wartawan, Mardani menyampaikan bahwa kehadirannya di KPK sebagai pemberi informasi penyelidikan. Dirinya juga menyampaikan kehadirannya di KPK  terkait pemasalahannya dengan Haji Isam atau pemilik Jhonlin Group. Info didapat,  kehadiran Mardani ternyata memenuhi Surat pemanggilan KPK bernomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022 yang dikeluarkan Selasa 24 Mei 2022 itu, ditunjukan kepada dirinya denga perihal ‘Permintaan Keterangan’ dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018. KPK mengundang Mardani H Maming untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat 27 Mei 2022, meski ternyata Ketua Umum BPP HIPMI itu baru hadir pada Kamis (2/6/2022). Mardani H Maming hendak diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022. Pemberian IUP yang dimaksud KPK diduga terkait persidangan suap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena Mardani H Maming juga diminta untuk membawa dokumen pelimpahan IUP OP (operasi) PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara). Dokumen yang dimaksud KPK itu adalah SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Bupati Mardani pada tahun 2011. Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan Tipikor Banjarmasin, SK Bupati tentang pelimpahan atau pengalihan IUP jelas bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 93 ayat 1 yang tegas melarang pemilik IUP untuk memindahkan IUP nya kepada pihak lain. Pihak media berupaya menanyakan perihal tersebut dengan Juru Bicara KPK, Ali Fikri namun masih belum ada tanggapan. Pengacara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, Junaidi menegaskan bahwa kliennya tidak punya masalah dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Dirinya justru heran dengan sikap Mardani yang menyinggung nama H Isam setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kemarin, 2 Juni 2022 selama 12 jam. Terpisah, pengacara Mardani H Maming, Irfan Idham, menegaskan kliennya tidak menerima dana dari kasus yang menjerat Dwidjono. Mardani bahkan menyampaikan keterangan sekaitan dengan peralihan iup PT BKPL ke PT PCN dimana menurut Mardani peralihan tersebut telah sesuai aturan karna telah diparaf dan dikeluarkan rekomendasi oleh kepala dinas esdm. Sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani memang pernah meneken berbagai perizinan. Hal itu sesuai kewenangannya sebagai kepala daerah. Namun, Irfan memastikan kliennya telah mengikuti prosedur. Setiap kali ada surat yang harus ditandatangani dipastikan sudah diperiksa para pejabat teknis, termasuk kepala dinas. “Klien kami datang untuk memenuhi undangan klarifikasi atau keterangan dalam hal penyelidikan” tutup Irfan https://mci.life/kehadiran-mardani-di-lembaga-anti-rasuah-ternyata-terkait-dugaan-suap-pengalihan-iup-beredar-surat-pemanggilan-kpk/?feed_id=1618&_unique_id=629c3c5871c57

Posting Komentar

0 Komentar